Tanjung Redeb (BERAUSATU) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Berau kembali menjadi sorotan, kali ini, masyarakat menyoroti kinerja Kepala Dinas PUPR Berau, Fendra Firnawan dan beberapa Kabidnya yang diduga jarang masuk kantor, sehingga menyebabkan masyarakat yang hendak bertemu kesulitan mencari mereka.
Dugaan tersebut semakin kuat dengan pengakuan para pegawai yang membenarkan bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau jarang masuk ke kantor, bahkan kejadian ini sudah terjadi sejak tahun lalu.
“Pak Kadis tidak ada di ruangan pak, tidak tahu kemana. Iya, Pak Kadis jarang masuk,” jelas salah satu pekerja ketika ditanyai mengenai keberadaan Kadis.
“Tidak tahu Pak Kadis kemana, dari pagi bapak memang sudah tidak ada,” jelas pegawai lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya.
Jawaban para pegawai itu tentu saja membuat bertanya-tanya.
Hal senada juga dialami salah satu Kontraktor yang juga Ketua Relawan PRO SJM, Ali Suhartawan yang sudah sering datang ke kantor Dinas PUPR yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Bedungun untuk menemui Kepala Dinas PUPR, namun tidak pernah menjumpai keberadaannya di Kantor, begitupun dengan beberapa Kabid yang juga sering tidak berada di Kantornya.
“Dimana keberadaan Kadis PUPR ini, kami sulit untuk bertemu, apa iya ini kinerja pejabat kita, apa iya ketidak jelasan posisi Kadis PUPR ini tidak diketahui Pimpinannya, sebab kalau terus dibiarkan maka akan sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengaku sengaja datang ke kantor PUPR untuk konfirmasi terkait proyek Irigasi di Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur yang tersiar isu dikerjakan sebelum proses lelang selesai.
Ali Suhartawan menegaskan, ASN tidak bisa bekerja sesuka hati, terlebih mereka bertugas melayani masyarakat.
“Bukan anak TK yang bisa masuk semaunya kapanpun. ASN sudah dewasa, pejabat di tatanan OPD manapun walaupun staff apalagi kepala OPD, harus mendahulukan kepentingan masyarakat. Kalau masih suka tidak masuk, ini harus dikasih teguran yang tegas,” tegasnya.
Kehadiran ASN yang memang tidak disiplin, menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan.
“Apabila ada mutasi atau rotasi jabatan, kami minta kepada Bupati agar segera memindahkan atau mengganti Kepala Dinas PUPR ini yang jauh lebih baik dan lebih kredibel” pungkasnya (BS).
















