
Tanjung Redeb (BERAUSATU.com) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Hj. Syarifatul Syadiah, S.Pd, M.Si kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke – 3 tahun 2026, di Jalan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau pada Jumat malam, 27 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim Ke – 3 Tahun 2026 Wilayah VI, Bontang, Kutim dan Berau yaitu Perda No.4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika, menghadirkan dua narsumber yaitu Yudha Budisantosa dan Yudi Sampurno serta dimoderatori oleh Budiono.
Syarifatul Syadiah menegaskan, perda ini lahir dari komitmen DPRD Kaltim untuk memperkuat perlawanan terhadap narkoba yang sudah mengancam berbagai lapisan masyarakat, terutama anak muda.
“Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini menekankan pada sinergi pencegahan dari hulu, peran masyarakat sebagai garda terdepan, serta komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan Kaltim “Bersinar” (Bersih Narkoba)” ujar Syarifatul Syadiah.
Yudha Budisantosa selaku narasumber menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan regulasi penting yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya memerangi narkotika khususnya di Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan pentingnya deteksi dini, seperti pelaksanaan tes urine bagi ASN, pelajar, dan pejabat publik, serta pengawasan terhadap lingkungan rawan seperti tempat hiburan, rumah kos, dan tempat kerja.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan relawan anti narkotika di setiap sektor sebagai upaya penguatan pengawasan berbasis masyarakat.
“Penyalahgunaan narkotika adalah persoalan yang terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan kolektif semua pihak,” kata Yudha Budisantosa.
Yudha juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam mencegah, melaporkan, dan menindaklanjuti setiap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Sedangkan Yudi Sampurno menambahkan, Narkotika adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi penerus, keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada keberanian dan kepedulian masyarakat.
“Berau khususnya dan kota-kota lain di Kaltim tidak boleh menjadi ladang subur peredaran narkotika. Perda ini adalah benteng hukum sekaligus alat edukasi agar masyarakat bisa turut mengawasi dan melindungi keluarganya dari bahaya narkoba,” ucap Yudi Sampurno.
Oleh karena itu, ia menganggap perlu sinergi kuat antara pemerintah daerah, DPRD, RT, dan warga, dan berharap agar Perda No. 4 Tahun 2022 ini jangan hanya jadi teks di atas kertas, tetapi harus benar-benar dijalankan lewat aksi konkret seperti sosialisasi, pembinaan remaja, hingga pengawasan di lingkungan.
Acara yang selesai pada sektar pukul 20.00 Wita ini ditutup dengan ramah tamah dan halal bil halal Idul Fitri 1447 Hijiriyah (*).
Redaktur : Aji M Guntur | Editor : Tim BerauSatu.Com
















