Gunung Tabur (BS) – Terkait dengan laporan dari masyarakat, tentang dugaan adanya beberapa kejanggalan pada proyek yang bersumber dari APBD Berau Tahun Anggaran 2025, yaitu pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi Dan Normalisasi Kawasan Kampung Tasuk (APBD-P), dengan pagu anggaran Rp. 9.700.000.000 (Sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah), sejumlah LSM di Kabupaten Berau menelusuri ke lokasi pekerjaan yang berada di Kampung Tasuk. Kecamatan Gunung Tabur.
Dari hasil peninjauan dilapangan yang diberikan kepada media ini, tidak ditemukannya atau diduga kontraktor pelaksana tidak memasang papan nama (plank) kegiatan proyek.
“Tidak tersedianya papan informasi/plank proyek dilokasi pekerjaan, diduga sengaja dilakukan untuk mengaburkan informasi proyek yang sedang berjalan” katanya kepada media ini.
Berdasarkan pernyataan pekerja di lokasi dan juga warga yang berada disekitar lokasi proyek diperoleh keterangan bahwa unit peralatan (excavator) sebanyak 6 unit telah berada dilokasi dan telah melakukan pekerjaan galian sejak awal bulan Nopember 2025.
Bahkan salah satu pekerja secara tegas mengatakan bahwa mereka telah berada dilokasi dan bekerja sejak tanggal 2 Desember 2025, dimana diketahui bahwa proses lelang pekerjaan baru dimulai pada minggu ke dua bulan Nopember 2025 tepatnya tanggal 19 Nopember 2025 dan proses penandatangan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak (SPK) baru dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025.
Selanjutnya, fakta di lapangan ditemukan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor pemenang lelang/pelaksana pekerjaan hanya menggunakan molen semen (concrete mixer) biasa kapasitas 0,3 M3/50 Kg sebagai alat pengaduk campuran beton.

Sedangkan, berdasarkan dokumen lelang, salah satu persyaratan utama yang diwajibkan oleh panitia dalam proses lelang adalah :
“Peserta lelang wajib memiliki peralatan atau dukungan peralatan Batching Plant yang dilengkapi dengan dokumen izin lingkungan serta sertifikat kalibrasi Concrete Batching Plant (CBP) yang memuat hasil pengujian timbangan semen, agregat dan air yang masih berlaku (jika tidak sesuai/tidak ada dinyatakan gugur)”.
Untuk diketahui bahwa persyaratan spesifik pengunci diatas diperuntukkan untuk pekerjaan minor Cor Beton dengan volume 19 meter kubik, atau dengan nilai pekerjaan kurang lebih Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), dengan bobot 0,051% dari total nilai pagu pekerjaan senilai Rp. 9.700.000.000.
Dari hasil beberapa temuan diatas, maka salah satu LSM yang ikut ke lokasi pekerjaan segera akan membuat surat laporan ke aparat terkait, agar segera mengusut kejanggalan-kejanggakan terkait proyek tersebut.
“Kami pun mendesak agar aparat juga memeriksa proses pelelangan yang kami duga ada persengkokolan dan pelanggaran yang terstruktur” pungkas salah satu ketua LSM.
Pihak media BERAUSATU pada Senin (22/12/2025) pagi berusaha untuk menemui pihak PPK proyek tersebut di kantor DPUPR untuk melakukan konfirmasi/klarifikasi, namun belum berhasil menemui yang bersangkutan (BS).




